SHALAT TARAWIH: SUNNAH NABI DAN DINAMIKA PELAKSANAANNYA

Pada bulan Ramadhan, umat Islam mendapatkan kesempatan untuk memanen pahala dalam setiap ibadah yang dilakukannya. Di pagi hingga petang tiba, pahala berpuasa jelas didapatkan, bagi yang berpuasa tentunya. Dan di malam hari, banyak sekali ibadah yang dapat dilakukan selama bulan Ramadhan.

Bulan Ramadhan identik dengan meningkatkan ibadah sunnah, seperti mambaca Al-Qur’an, sholat sunnah tarawih, i’tikaf, bersedekah, pengajian kitab dan lain sebagainya. Bahkan sebagian masyarakat berlomba-lomba tadarus mengkhatamkan Al-Quran selama bulan Ramadhan.

Berkaitan dengan hal itu, ada juga ibadah yang selalu dinanti dan menjadi ciri khas bulan Ramadhan. Yaitu shalat tarawih. Shalat tarawih menjadi prioritas umat Islam. Meskipun pada prakteknya, pelaksanaan shalat tarawih ada yang dilakukan sendirian, ada yang berjamaah. Termasuk hitungan rakaat tarawih pun bervariasi; ada yang 8 rakaat, ada juga 20 rakaat ditambahi 3 rakaat witir.

Shalat tarawih adalah shalat yang dilakukan hanya saat bulan Ramadhan. Awalnya, shalat tarawih ini dikerjakan oleh Nabi Muhammad SAW pada tahun kedua hijriyah. Pada masa itu, Rasulullah mengerjakan shalat tarawih tidak selalu di masjid terkadang juga dilakukan dirumah. Sebagaimana dijelaskan dalam hadist:

عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا: أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى ذَاتَ لَيْلَةٍ فِي الْمَسْجِدِ فَصَلَّى بِصَلَاتِهِ نَاسٌ ثُمَّ صَلَّى مِنْ الْقَابِلَةِ فَكَثُرَ النَّاسُ ثُمَّ اجْتَمَعُوا مِنْ اللَّيْلَةِ الثَّالِثَةِ أَوْ الرَّابِعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْهِمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا أَصْبَحَ قَالَ قَدْ رَأَيْتُ الَّذِي صَنَعْتُمْ وَلَمْ يَمْنَعْنِي مِنْ الْخُرُوجِ إِلَيْكُمْ إِلَّا أَنِّي خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ وَذَلِكَ فِي رَمَضَانَ (رواه البخاري ومسلم)   

Artinya: “Dari ‘Aisyah Ummil Mu’minin radliyallahu ‘anha, sesungguhnya Rasulullah SAW pada suatu malam shalat di masjid, lalu banyak orang shalat mengikuti beliau. Pada hari ketiga atau keempat, jamaah sudah berkumpul (menunggu Nabi) tapi Rasulullah SAW justru tidak keluar menemui mereka. Pagi harinya beliau bersabda, ‘Sunguh aku lihat apa yang kalian perbuat tadi malam. Tapi aku tidak datang ke masjid karena aku takut sekali bila shalat ini diwajibkan pada kalian.” Sayyidah ‘Aisyah berkata, ‘Hal itu terjadi pada bulan Ramadhan’.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadist ini menerangkan, bahwa Nabi Muhammad SAW memang pernah melaksanakan shalat tarawih pada malam awal-awal bulan Ramadhan. Hingga akhirnya, saat melihat antusiasme yang begitu tinggi dari para sahabat-sahabat. Nabi justru mengurungkan niatnya datang ke masjid pada hari ketiga atau keempat. Ada dua sebab mengapa Rasulullah tidak selalu melaksanakan shalat tarawih di masjid.

Pertama, karena Rasulullah khawatir sewaktu-waktu Allah menurunkan wahyu yang mewajibkan shalat tarawih kepada umatnya. Tentu hal tersebut akan memberatkan umat generasi berikutnya yang belum tentu memiliki semangat yang sama dengan para sahabat Nabi kala itu.

Kedua, Rasulullah khawatir terjadi salah persepsi oleh masyarakat, bahwa shalat tarawih adalah wajib karena merupakan perbuatan baik yang tak pernah ditinggalkan Rasulullah SAW. Dua sebab itu dijelaskan sebagaimana keterangan dalam kitab Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari kemudian dilanjutkan: 

  وَفِيهِ أَنَّهُ إِذَا وَاظَبَ عَلَى شَيْءٍ مِنْ أَعْمَالِ الْبِرِّ وَاقْتَدَى النَّاسُ بِهِ فِيهِ خَشِيَ أَنْ يُفْرَضَ عَلَيْهِمْ

“Dalam hadis ini terdapat penjelasan bahwa apabila Nabi ﷺ terus-menerus melakukan suatu amalan kebaikan, lalu orang-orang mengikutinya dalam hal itu, beliau khawatir amalan tersebut akan diwajibkan atas mereka.”

Langkah tersebut menunjukkan betapa bijaksana dan sangat sayangnya Nabi kepada umatnya. Pada hadist di atas dapat ditarik tiga kesimpulan. Pertama, Nabi melaksanakan shalat tarawih berjamaah di masjid hanya dua malam. Dan beliau tidak hadir melaksanakan shalat tarawih bersama-sama di masjid. Karena takut atau khawatir shalat tarawih akan diwajibkan kepada umatnya.

Kedua, Shalat tarawih hukumnya adalah sunnah, karena sangat digemari oleh Rasulullah dan beliau mengajak orang-orang untuk mengerjakannya. Dan ketiga, dalam hadist di atas tidak ada penyebutan bilangan rakaat dan ketentuan rakaat shalat tarawih secara rinci.

Tentang beribadah di bulan Ramadhan yang mendapatkan pahala yang besar, Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda;

   مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ   

“Barangsiapa ibadah (tarawih) di bulan Ramadhan seraya beriman dan ikhlas, maka diampuni baginya dosa yang telah lampau” (HR al-Bukhari, Muslim, dan lainnya).

Dalam hadist ini, para ulama sepakat, bahwa redaksi “qâma ramadlâna” tersebut mengacu pada makna shalat termasuk tarawih. Sedangkan, perihal dosa yang diampuni, para ulama berbeda pendapat. Menurut al-Imam al-Haramain, dosa yang diampuni hanya dosa-dosa kecil, sedangkan dosa besar hanya bisa diampuni dengan cara bertobat. Sementara, menurut Imam Ibnu al-Mundzir, redaksi “mâ” (dosa) dalam hadits tersebut termasuk kategori lafadh ‘âm’ (kata umum) yang berarti mencakup segala dosa, baik kecil atau besar.

Taraweh Kilat

Di kalangan masyarakat juga sudah biasa dan jamak diketahui tentang pelaksanaan shalat tarawih dengan berbagai macam praktek. Ada yang bacaannya kilat atau cepat karena dirasa jumlah rakaatnya banyak, sehingga untuk mempersingkat dengan cara baca cepat. Ada yang pula yang secara bacaan pelan, bahkan dalam satu malam bisa mengkhatamkan satu juz Al-Quran.

Bagaimana menanggapi hal demikian. Tentu dalam kacamata fikih boleh-boleh saja baik yang cepat ataupun pelan. Asalkan yang perlu diperhatikan adalah tajwid atau tata baca Alfatihah dalam shalatnya, atau hal-hal yang bisa menyebabkan batalnya shalat.

Perhatikan bacaan Al-Qur’an, terutama yang rukun yaitu bacaan surat Al-Fatihah. Jika berjamaah, imam tetap harus memperhatikan kaidah tajwid. Karena imam bertanggung jawab atas bacaan makmum yang kurang.

Imam An-Nawawi dalam Kitab Syarhul Muhadzdzab menegaskan bahwa para ulama sepakat memakruhkan pembacaan ayat Al-Qur’an dengan cepat. Status makruh ini bacaannya masih benar, tidak keluar dari ketentuan tajwid, dan tidak merusak makna, tetapi dilakukan agak cepat. Sementara bacaan cepat yang sudah keluar dari ketentuan tajwid, banyak bacaan yang cacat dan sampai merusak makna, boleh jadi bukan makruh lagi, melainkan sudah berdosa.

Kemudian terkait thuma’ninah dijelaskan pula di dalam kitab Ikhtilafu A’immatil Ulama. Di kitab ini dijelaskan bahwa jumhur ulama dari kalangan mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali sepakat mewajibkan thuma’ninah dalam shalat, terutama saat rukuk dan sujud. Hukum thuma’ninah sendiri seukuran satu kali bacaan tasbih (subhanallah), dengan seluruh anggota tubuh dalam keadaan tenang dan tidak bergerak.

Melaksanakan shalat dengan cepat bukan berarti boleh tergesa-gesa hingga menghilangkan ketenangan dan kekhusyukan. Cepat yang dimaksud adalah tetap sesuai tuntunan, namun gerakan dan bacaan tetap dilakukan dengan tenang, tertib, dan penuh kesadaran, sehingga makna ibadahnya tidak hilang.

Sebagai ibadah khas bulan Ramadhan, shalat tarawih hendaknya dijalankan dengan semangat meraih pahala sekaligus menjaga kualitas pelaksanaannya. Perbedaan jumlah rakaat, cepat atau lambatnya bacaan, maupun tempat pelaksanaannya bukanlah alasan untuk saling menyalahkan, selama tetap berada dalam koridor syariat. Yang terpenting adalah keikhlasan, kekhusyukan, serta komitmen menjaga rukun dan syarat shalat dengan baik. Dengan demikian, Ramadhan benar-benar menjadi momentum peningkatan iman dan ketakwaan, bukan sekadar rutinitas tahunan tanpa makna. (*)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top